Polisi-Wagub Sulbar Usut Perusahaan Sawit Diduga Serobot Lahan di Pasangkayu

by -336 Views

Ilustrasi pohon sawit

Sengketa Lahan Sawit di Pasangkayu: Polisi & Wagub Sulbar Turun Tangan

News Pasangkayu — Konflik agraria serius terjadi antara masyarakat petani sawit di Pasangkayu dan perusahaan perkebunan besar, PT Letawa. Dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) membuat kasus ini jadi sorotan publik dan ditangani pihak berwenang, termasuk Polda Sulbar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Laporan dan Penyelidikan Polisi

Polisi melalui Ditreskrimsus Polda Sulbar menyatakan bahwa penyelidikan atas dugaan perambahan lahan oleh PT Letawa masih berlangsung. Tim penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi pelapor dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP).

Saksi pelapor adalah warga petani sawit di Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu, yang mengklaim bahwa PT Letawa telah menggunakan wilayah seluas sekitar 600,2 hektare di luar HGU resmi. Klaim ini muncul dari analisis peta digital dan dokumen manual masyarakat.

Menurut APSP dan kuasa hukumnya, bukti yang diajukan ke polisi sangat konkret: salinan sertifikat HGU, peta overlay (peta tumpang tindih area HGU dengan lahan operasional perusahaan), foto dan video kegiatan di lahan tersebut, hingga surat keterangan desa dan testimoni warga.

Peran Wagub Sulbar dan Pembentukan Tim Khusus

Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, ikut memberi perhatian serius terhadap konflik ini. Setelah bertemu warga di Desa Jengeng Raya (Kecamatan Tikke Raya), Wagub mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menangani kasus lahan ini.

Tim ini melibatkan beberapa instansi: Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, serta Biro Hukum. Tujuannya adalah menyelesaikan sengketa dengan cepat, adil, dan transparan.

Wagub menyatakan tekadnya jelas: tidak ingin konflik lahan ini berlarut-larut karena bisa menghambat investasi dan stabilitas sosial. Penyelesaian harus dilakukan tanpa merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan, asalkan bukti-bukti pelanggaran benar-benar ada.

Tudingan Serobot Lahan dan Korporasi

Menurut kuasa hukum APSP, 600,2 hektare lahan yang diklaim sebagai “di luar HGU” sangat merugikan petani lokal: hak milik masyarakat terancam, potensi konflik agraria meningkat, dan ada risiko perusakan sosial-ekonomi karena perusahaan menggunakan lahan yang menurut petani adalah milik mereka.

PT Letawa menyatakan bahwa proses perolehan HGU sudah dilakukan secara legal dan transparan. Perusahaan mengklaim sudah mendapat persetujuan teknis dari BPN dan sedang mengikuti tahap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Manajemen PT Letawa menegaskan komitmen untuk mematuhi hukum dan menyelesaikan perselisihan sesuai aturan, sekaligus menyatakan sejumlah program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan telah memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Reaksi Petani dan Kuasa Hukum

APSP dan kuasa hukumnya mendesak agar polisi tak hanya melakukan lidik (penyelidikan awal), tetapi juga penyidikan intensif dan cek plot area lahan bersama BPN. Mereka ingin status 600 hektare lahan tersebut diperiksa ulang secara sah menurut tata batas HGU, dan pihak manajemen PT Letawa dipanggil untuk menjelaskan dasar hukum operasionalnya.

Jika klaim petani terbukti benar, ada kemungkinan adanya unsur tindak pidana korporasi yang harus diproses secara hukum.

Sorotan Legal dan Sosial

Laporan ke Polda Sulbar ini bukan satu-satunya tindakan petani dalam upaya legal. Mereka menggunakan kuasa hukum untuk memperkuat posisi hukum mereka, mengajukan data dan bukti konflik, serta menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di luar HGU adalah hal yang serius dan melanggar hukum agraria.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena jika diselesaikan dengan adil, dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Sulawesi Barat dalam penanganan konflik sawit di lahan masyarakat.

Isu Lingkungan Tambahan

Tidak hanya soal lahan: tim terpadu Pemprov Sulbar juga meninjau dugaan pencemaran limbah sawit di Desa Baras, Kecamatan Baras, Pasangkayu. Tim terdiri dari Satpol PP Damkar Sulbar, DLH Sulbar, Dinas Kehutanan, dan instansi lainnya, melakukan pengambilan sampel air dan pengecekan kolam pembuangan limbah. Ada dugaan perusahaan sawit mengeksploitasi metode pembuangan limbah sawit yang tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Sulbar menyebut bahwa laporan perusahaan menyatakan lahan “land application” limbah seluas 132 hektare, tetapi verifikasi lapangan hanya mencatat 95,1 hektare yang benar-benar digunakan.

Tekanan Publik dan Harapan Masyarakat

Kasus ini mendapat respons luas dari masyarakat agraria di Pasangkayu. Banyak petani sawit merasa terpinggirkan karena lahan yang mereka kelola selama bertahun‑tahun kini diklaim oleh perusahaan besar. Mereka berharap penyelidikan dan penyidikan polisi berjalan serius dan transparan.

Wakil Gubernur Sulbar mendapat tekanan besar untuk menuntaskan kasus ini: jika tidak diselesaikan dengan adil, konflik agraria bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan melemahkan stabilitas sosial di Pasangkayu.

Kesimpulan

Kasus dugaan serobot lahan sawit oleh PT Letawa di Pasangkayu bukan sekadar konflik tanah biasa. Ini adalah konflik yang memadukan isu agraria, hukum korporasi, dan lingkungan. Dengan adanya laporan resmi dari petani, keterlibatan Wagub Sulbar, dan penyelidikan polisi, publik mengharapkan agar penyelesaian dilakukan dengan adil dan menegakkan hukum.

Jika benar perusahaan beroperasi di luar HGU, maka hak masyarakat dirugikan dan integritas tata kelola agraria di Sulawesi Barat terancam. Sebaliknya, jika perusahaan dapat membuktikan legalitas lahan, penyelesaian damai bisa membawa manfaat besar: menciptakan stabilitas ekonomi bagi warga dan perusahaan, sekaligus menegakkan rule of law.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.